Cara Daftar Hak Merek dengan Benar

Cara Daftar Hak Merek dengan Benar

Daftar hak merek berguna untuk menghindari pengakuan dari pihak lain. Sebelum memutuskan untuk mendaftarkan hak merek anda, anda harus terlebih dahulu mengetahui caranya. Untuk itu berikut penjelasan singkat tentang cara mendaftarkan merek yang bisa anda pelajari.

Cara Daftar Hak Merek dengan Benar

Sifat Paten


Paten adalah hak atas kekayaan intelektual atas suatu karya berupa teknologi, atau biasa disebut dengan invensi, dan terdapat solusi teknis jika terdapat masalah dengan teknologi yang sudah ada sebelumnya. Invensi paten ini dapat berbentuk proses atau produk.


Untuk mengajukan paten, anda harus mengetahui terlebih dahulu biaya pendaftaran paten. Namun sebelum itu, suatu invensi harus memenuhi berbagai persyaratan sunstantif yang meliputi: Sesuatu yang baru, tidak boleh dipublikasikan di media manapun sebelum permohonan paten diajukan dan tanggal penerimaan.


Pihak yang menghasilkan invensi atau biasa disebut penemu adalah pihak yang memiliki hak paten atas invensi yang dibuat. Setiap orang selain penemu yang ingin memperoleh paten atas invensi tersebut harus terlebih dahulu memperoleh peralihan hak secara tertulis dari penemu.


Status kepemilikan hak paten ternyata memiliki jangka waktu. Pemegang atau penerima hak paten mempunyai hak khusus untuk melaksanakan suatu Invensi yang dipatenkan selama 20 tahun. Setelah itu, invensi tersebut akan menjadi milik bersama atau milik umum dan dapat digunakan oleh semua orang tanpa izin terlebih dahulu.


Cara Daftar Hak merek


Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah mendaftarkan permohonan paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan persyaratan lengkap. Seperti dokumen spesifikasi paten yang terdiri atas: judul invensi, latar belakang invensi, uraian invensi, gambar dan uraiannya, penjelasan mengenai batasan ciri yang dinyatakan baru dan inventif oleh inventor, sehingga memenuhi syarat.


Pendaftaran merek atau hak merek secara online tersedia melalui website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pendaftaran online akan sangat mudah karena anda tidak perlu membawa berbagai dokumen dan pergi ke kantor DJKI.


Anda dapat mendaftarkan hak hak merek dari rumah atau tempat tinggal anda masing-masing. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat anda ambil untuk mendaftarkan hak merek anda secara online.


Pada pendaftaran online, formulir pendaftaran merek diganti dengan pengisian data secara online sesuai prosedur. Data hanya perlu dilengkapi seperti yang dijelaskan pada halaman https://www.dgip.go.id/ untuk memproses aplikasi. Berikut langkah-langkahnya.


  • Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' untuk jenis layanan
  • Klik 'Permohonan Pendaftaran Merek Dikirim Oleh:'
  • Pilih 'Usaha Mikro dan Kecil' atau 'Umum'
  • Klik pada opsi 'Electronically (Online)'
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Aplikasi (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
  • Buat akun di https://brand.dgip.go.id/
  • Lengkapi semua formulir pendaftaran yang diperlukan.
  • Masuk ke akun yang telah dibuat dan lakukan langkah-langkah di bawah ini:
  • Pilih 'Aplikasi Online'
  • Pilih jenis aplikasi, masukkan kode billing yang sudah dibayar
  • Masukkan Data Pemohon
  • Pada langkah ini, isi jika aplikasi diotorisasi (konsultan)
  • Isi hanya jika memiliki hak prioritas
  • Masukkan Data Merek
  • Masukkan Data Kelas dengan mengklik 'Tambah',
  • Klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen yang diperlukan
  • Pratinjau (pastikan semua data anda benar)
  • Cetak Draf Tanda Terima
  • Klik 'Selesai'


Bagi anda yang baru pertama kali mendaftarkan hak merek mungkin merasa bingung. Salah satu permasalahan yang sering ditemui adalah kesalahan dalam pengisian data dan kelas merek sehingga pendaftaran ditolak. 

Load comments