Cara Mendaftar Hak Merek dengan Konsultan HKI

Cara Mendaftar Hak Merek dengan Konsultan HKI

Hak merek merupakan perlindungan bagi pemilik merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan memiliki bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), pemilik dapat menggunakan merek/usaha secara eksklusif.

Cara Mendaftar Hak Merek dengan Konsultan HKI

Merek adalah sebagai tanda yang ditampilkan secara grafis, yang terdiri dari logo, kata, angka, warna, suara, atau kombinasi dari 2 unsur atau lebih. Fungsi merek sendiri adalah untuk bisa membedakan barang atau jasa yang yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan hukum dalam kegiatan usaha perdagangan barang/jasa.


Merek yang didaftarkan pada DJKI dapat memperoleh perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal diterimanya permohonan pendaftaran. Jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang. Berikut ini cara mendaftar hak merek di konsultan hki terdaftar jakarta.


Cara Mendaftar Hak Merek dengan Konsultan HKI


Pendaftaran merek secara online bisa anda lakukan dengan aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi membawa banyak dokumen lamaran saat pendaftaran. Pendaftaran juga bisa dilakukan di kantor konsultan masing-masing atau dari komunitas manapun, tidak perlu datang ke kantor DJKI. Berikut ini cara pengajuan hak merek secara online dan offline.


Pendaftaran Hak Merek


Kirim lamaran ke DJKI dengan melengkapi persyaratan. Permohonan pendaftaran Hak Merek diajukan dalam rangkap 2 (dokumen), diketik dalam bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang disediakan oleh DJKI.


Formulir permohonan Hak Merek memuat beberapa data yaitu: tanggal, bulan dan tahun permohonan; nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat pemohon; nama dan alamat lengkap penerima kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa; warna jika Merek yang dimohonkan menggunakan sejumlah elemen warna; nama negara dan tanggal permohonan pendaftaran Merek pertama kali (jika diajukan dengan hak prioritas).


Surat permohonan pendaftaran Hak Merek dilengkapi dengan beberapa dokumen, yaitu: Fotokopi KTP (Bagi pemohon dari luar negeri harus memilih posisi di Indonesia, alamat dapat menjadi kuasa hukum); fotokopi akta pendirian badan hukum yang dilegalisir oleh notaris (jika permohonan atas nama badan hukum); Fotokopi peraturan kepemilikan bersama.


Jika permohonan diajukan atas nama lebih dari 1 orang, maka yang harus dibawa adalah surat kuasa khusus jika permohonan pendaftaran dikuasakan; Tanda pembayaran; Sepuluh lembar Etiket Merek (ukuran 9x9 cm atau 2x2 cm); Pernyataan bahwa Merek yang diminta untuk didaftarkan adalah milik pemohon.


Persyaratan Pendaftaran Hak Cipta


  • Mengisi formulir pendaftaran dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama formulir ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000.00;
  • Permohonan pendaftaran ciptaan meliputi:
  • nama, kebangsaan, dan alamat pencipta
  • nama, kewarganegaraan, dan alamat; nama kewarganegaraan dan alamat penerima kuasa.
  • tanggal dan tempat pembuatan diumumkan untuk pertama kalinya
  • Permohonan pendaftaran suatu karya hanya dapat diajukan untuk satu karya
  • Melampirkan fotokopi KTP atau paspor
  • Jika permohonan berbentuk badan hukum, maka harus melampirkan akta pendirian badan hukum tersebut. Lampirkan surat kuasa, jika permohonan diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan dari surat kuasa tersebut


Jika pemohon tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran Ciptaan ia harus bertempat tinggal dan menunjuk seorang pengacara di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Apabila permohonan pendaftaran diajukan atas nama lebih dari satu orang dan atau badan hukum, maka nama pemohon harus ditulis dengan mencantumkan satu alamat pemohon. Jika karya telah dialihkan, maka lampirkan bukti pengalihan hak tersebut.

Load comments