Inilah Syarat dan Waktu Perpanjangan Merek

Inilah Syarat dan Waktu Perpanjangan Merek

Perlu kita tahu, bahwa waktu perlindungan merek dagang tidak dapat berlaku seumur hidup. Namun, ada jangka waktu perlindungan untuk merek yang sudah terdaftar. Jika jangka waktu perpanjangan merek berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, merek dapat didaftarkan atas nama orang atau badan hukum lain.

Inilah Syarat dan Waktu Perpanjangan Merek

Perlindungan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.


Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal diterimanya, bukan sejak merek didaftarkan. Tanggal penerimaan adalah tanggal diterimanya permohonan yang sudah memenuhi syarat.


Meskipun perlindungan merek hanya 10 tahun, pemilik merek dapat memperpanjang jangka waktu perlindungan selama 10 tahun. Permohonan perpanjangan perlindungan Merek dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik oleh pemilik Merek atau Kuasanya dengan menggunakan bahasa Indonesia.


Permohonan perpanjangan perlindungan merek secara elektronik dapat dilakukan melalui website resmi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Proses erpanjangan perlindungan merek dapat dilakukan 6 bulan sebelum habisnya waktu perlindungan sampai dengan 6 bulan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan (10 tahun).


Jika permohonan perpanjangan dilakukan setelah masa perlindungan berakhir, maka permohonan perpanjangan dikenakan denda. Jika anda tidak memperbarui merek anda dalam waktu 6 bulan setelah berakhirnya masa perlindungan merek (10 tahun), merek anda tidak akan menjadi milik anda lagi. Merek dapat didaftarkan oleh orang atau badan hukum lain.


Tidak hanya itu, pemilik merek terdaftar akan diberikan kemudahan dalam pembayaran biaya yang dapat dilakukan di 44 bank yang terintegrasi dengan SIMPONI Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pembayaran dapat dilakukan dengan semua sistem transaksi yang biasa diterapkan di perbankan.


Sistem pemungutan dan pendistribusian royalti harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas sehingga menjamin bahwa royalti akan diterima oleh pencipta/pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait.


Dengan diberikannya izin operasional, LMK harus mampu mengelola hak ekonomi pencipta/pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait secara profesional berbasis teknologi informasi. Dengan keluarnya izin ini, LMK harus menjadi andalan sebagai industri musik berbasis teknologi informasi yang dapat mendukung ekonomi kreatif nasional.


Syarat perpanjangan merek online, cara, contoh dan biaya :


  • Nomor Pendaftaran Merek/Fotokopi sertifikat
  • Nama, alamat dan kewarganegaraan pemohon perpanjangan
  • surat pernyataan merek masih dipakai dari Pemohon
  • Surat Kuasa dari Pemohon
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Bagi perusahaan, salinan resmi Akta Pendirian Perusahaan atau fotokopinya yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Fotokopi KTP Pemohon atau Direktur yang berwenang bagi perusahaan.
  • Bagi perusahaan, fotokopi NPWP.


Catatan :


Bagi perusahaan yang menandatangani Surat Kuasa dan Pernyataan adalah Direktur yang berwenang. Permohonan perpanjangan bisa adiajukan dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan merek terdaftar.


Permohonan perpanjangan dapat ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), jika permohonan diajukan setelah jangka waktu yang ditentukan. Jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik orang lain (Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2)).


Keberatan atas penolakan permohonan perpanjangan dapat diajukan ke Pengadilan Niaga, dan terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan ke Mahkamah Agung. Perpanjangan jangka waktu akan dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. 

Load comments