Penjelasan UU Merek dan Indikasi Geografis
InfoPengaruh globalisasi yang berdampak bagi setiap bidang kehidupan masyarakat, seperti bidang sosial, ekonomi, dan budaya, semakin mendorong laju pembangunan ekonomi di masyarakat.
Selain itu, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan sarana transportasi, kegiatan di bidang perdagangan baik barang maupun jasa berkembang sangat pesat.
Penjelasan UU Merek dan Indikasi Geografis
Tren peningkatan arus perdagangan barang dan jasa akan terus berlanjut sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang terus meningkat. Dengan memperhatikan fakta dan kecenderungan tersebut, maka dapat dimaklumi jika ada tuntutan regulasi yang lebih memadai dalam rangka menciptakan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat.
Bahkan, ada beberapa negara yang mengandalkan kegiatan perdagangannya dengan produk dari hasil SDM nya. Mengingat kejadian tersebut, merek yang merupakan karya manusia, sangat erat kaitannya dengan perkembangan ekonomi dan perdagangan dalam masyarakat serta memegang peranan penting.
Kegiatan perdagangan barang dan jasa lintas batas negara. Oleh karena itu, mekanisme pendaftaran merek adalah sistem yang digunakan untuk melindungi merek secara internasional. Sistem pendaftaran kelas merek internasional berdasarkan Protokol Madrid yang merupakan sarana yang akan membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan merek produknya di luar negeri dengan mudah dan tentunya dengan biaya terjangkau.
Salah satu perkembangan merek, yakni munculnya perlindungan merek jenis baru atau merek nontradisional. Dengan aturan ini, maka ruang merek dagang meliputi suara dan 3 dimensi yang termasuk dalam kategori Merek dengan jenis nontradisional. Sehingga uu merek https://patendo.com/uu-merek/ perlu untuk dipelajari.
Selanjutnya, beberapa perbaikan dilakukan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada komunitas Pemohon Merek. Untuk memudahkan para oemohon unutk mendaftarkan kelas mereknya, maka perlu revisi dan perubahan, seperti penyederhanaan cara pendaftaran merek.
Adanya pengaturan mengenai minimal permohonan ini akan memberikan kemudahan dalam permohonan, yakni cukup dengan mengisi formulir perndaftaran, melampirkan label atau contoh Merek yang dimohonkan pendaftarannya, dan membayar biaya Permohonan.
Dengan memenuhi persyaratan minimum permohonan, Permohonan Merek akan diberikan tanggal untuk melakukan pengajuan. Perubahan alur pendaftaran merek dalam UU ini bertujuan agar semakin mempercepat penyelesaian proses pendaftaran kelas merek.
Pengumuman Permohonan sebelum dilakukan pemeriksaan substantif dimaksudkan agar pelaksanaan pemeriksaan substantif dapat dilakukan sekaligus apabila terdapat sanggahan dan/atau sanggahan sehingga tidak memerlukan pemeriksaan ulang.
Mengenai perpanjangan pendaftaran merek, pemohon merek tersebut akan diberikan waktu tambahan agar bisa memperpanjang pendaftaran mereknya, bahkan hingga 6 bulan setelah habisnya jangka waktu pendaftaran merek tersebut.
Adanya aturan ini agar pemilik merek tidak akan mudah kehilangan haknya karena akibat keterlambatan pengajuan perpanjangan masa berlaku mereknya. Selain itu, bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum secara ketat kepada pemilik merek yang terdaftar dari pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain yang tak bertanggung jawab.
Sanksi terhadap pelanggaran merek tersebut juga akan semakin diperketat, apalagi jika pelanggarannya sampai mengancam kesehatan, lingkungan, bahkan mengakibatkan kematian. Mengingat persoalan merek, maka hal ini erat kaitannya dengan perihal ekonomi. Maka dalam UU ini sanksi pidana denda akan diperberat. Salah satu hal yang diatur UU merek adalah tentang Indikasi Geografis.
Mengingat Indikasi Geografis adalah potensi yang bisa menjadi komoditas unggulan, baik di dalam perdagangan dalam negeri dan internasional. Oleh karena itu, UU merek diundangkan dengan nama Undang-Undang Merek dan Indeks. Itulah beberapa penjelasan mengenai UU kelas merek dan indikasi geografis yang bisa anda pelajari, semoga bermanfaat.