Sejak zaman kuno, manusia telah mengenal konsep identitas pada produk yang mereka buat. Para pengrajin di peradaban Mesir, Yunani, hingga Romawi menggunakan tanda khusus untuk menunjukkan asal barang mereka. Tanda ini berfungsi sebagai pembeda sekaligus jaminan kualitas. Dari sinilah konsep merek dagang mulai berkembang menjadi sesuatu yang lebih formal. Dalam perkembangan modern, merek tidak hanya sekadar simbol, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.
Pada abad pertengahan di Eropa, para pengrajin mulai tergabung dalam serikat atau guild. Mereka diwajibkan menandai produk mereka sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kualitas. Seiring waktu, praktik ini berkembang menjadi sistem hukum yang melindungi pemilik merek dari pemalsuan. Dalam konteks ini, pemahaman mengenai syarat, prosedur pendaftaran merek menjadi sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin melindungi identitas produknya secara hukum.