Cek Status Pendaftaran Merek Dagang

Cek Status Pendaftaran Merek Dagang

Cara menelusuri status pendaftaran merek baca disini. Merek merupakan sebuah tanda yang dikenakan oleh suatu pengusaha pada barang atau jasa yang dihasilkan sebagai tanda pengenal.

Cek Status Pendaftaran Merek Dagang


Bagi anda telah melakukan proses permohonan pendaftaran merek dagang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, baik melalui online maupun offline maka brand anda tersebut telah resmi untuk digunakan.


Namun sebelum menggunakannya, anda harus melakukan cek status pendaftaran merek. Simak cara mengeceknya berikut ini.


Bagi anda yang ingin mengetahui status dari merek apakah sudah terdaftar atau belum, maka anda bisa mengunjungi website resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.


Dalam laman tersebut, terdapat kolom pencarian yang digunakan untuk mencari suatu brand tertentu. Pada bagian sampingnya ada pilihan untuk kategori yang anda cari yaitu paten, merek, desain industri, hak cipta, dan indikasi geografi.


Selanjutnya silahkan untuk memilih kategori merek yang terdapat pada bagian samping kotak. Jika anda menginginkan pencarian secara terstruktur, maka klik bagian “Pencarian terstruktur merek” di bawah kotak pencarian.


Kemudian akan muncul kotak yang terdiri dari beberapa bagian pencarian yang anda inginkan mulai dari, pencarian berdasarkan nomor, cari berdasarkan periode, cari berdasarkan teks, atau cari berdasarkan asal pemilik.


Misalnya saja anda mencari merek “Pepsodent”, nama merek tersebut silahkan diketik pada kotak pencarian kemudian enter. Setelah itu akan muncul berbagai merek yang telah terdaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.


Klik salah satu merek yang tersedia, lalu akan muncul keterangan mengenai merek tersebut. Mulai dari nomor permohonan, tanggal penerimaan, status, nomor pengumuman, dan tanggal pengumuman.


Ada pula keterangan mengenai nomor pendaftaran, tanggal pendaftaran, tanggal dimulai pelindungan, serta tanggal berakhir perlindungan. Di bagian bawahnya terdapat informasi kelas nice, yaitu kode kelas dan jenis barang atau jasa. Kemudian bawahnya lagi mengenai prioritas yang terdiri dari nomor, tanggal, dan kewarganegaraan. Selanjutnya data mengenai pemilik yaitu nama, alamat, dan nationality.


Jika menggunakan konsultan HKI, maka terdapat pula informasi mengenai konsultan yang terdiri dari nama, alamat, dan nationality. Dalam menu ini juga terdapat gambar logo dari brand yang terdaftarkan tersebut. Sedangkan untuk statusnya jika tertulis “berakhir”, berarti menandakan bahwa merek tersebut telah berakhir masa berlakunya atau telah kadaluarsa dan harus melakukan perpanjangan ulang.


Untuk penentuan berakhir atau tidaknya suatu status dari merek ini ialah melalui keterangan tanggal berakhirnya perlindungan. Sementara untuk merek yang belum berakhir masanya akan tertulis “Didaftar” atau “Pelayanan Teknis”. Bagi merek yang berada dalam status “didaftar”, menunjukkan bahwa brand tersebut dalam masa perlindungan yang biasanya berlaku selama sepuluh tahun.


Sementara untuk merek yang berada dalam status “pelayanan teknis”, menandakan bahwa merek tersebut baru saja didaftarkan dan masih dalam proses pemeriksaan permohonan pendaftaran oleh pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.


Pada kolom keterangannya belum tertulis mengenai nomor pendaftaran, tanggal pendaftaran serta tanggal berakhirnya perlindungan. Keterangan yang terkait mengenai merek tertentu tersebut pula bisa anda unduh atau download.

Cek status pendaftaran merek juga bisa anda lakukan dengan meminta bantuan dari konsultan HKI.


Apabila anda merasa kurang memahami cara pengecekan serta informasi yang terkait di dalamnya, maka anda bisa menggunakan jasa dari konsultan HKI. Dengan begitu anda akan terbantu untuk mengetahui status dari merek atau brand yang telah melalui proses permohonan pendaftaran.


Itulah cara pengecekan status merek setelah melalui proses permohonan pendaftaran. Cara satu ini juga bisa anda lakukan sebelum melakukan proses permohonan pendaftaran. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah terdapat kesamaan merek yang akan daftarkan dengan merek dari perusahaan lainnya. Jika ada yang sama, maka anda tidak bisa melakukan proses pendaftaran.

Load comments