Pengalihan Hak Merek Terdaftar, Syarat dan Manfaat

Pengalihan Hak Merek Terdaftar, Syarat dan Manfaat

Merek adalah sesuatu yang digunakan oleh pelaku usaha agar produk/jasa yang ditawarkan dikenal, sehingga bisa melekat dalam ingatan konsumen. Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang UU Merek, merek dapat dimohonkan dan dimiliki oleh seseorang, beberapa orang, atau badan hukum.

Pengalihan Hak Merek Terdaftar, Syarat dan Manfaat

Untuk merek yang telah didaftarkan atas nama satu pihak dapat dialihkan kepada pihak lain. Hal ini berbeda dengan lisensi, karena jika merek yang sudah dialihkan, maka secara otomatis pemiliknya sudah melepaskan haknya kepada pihak lain, sehingga dia tidak mempunyai hak lagi.


Pada dasarnya, merek dapat dialihkan kepada siapa saja dan oleh siapa saja. Jadi, diperbolehkan untuk mentransfer dari satu orang atau beberapa orang ke perusahaan. Kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi atas Pengalihan Merek dari perorangan ke perusahaan antara lain:


Personal menjual Mereknya kepada perusahaan tertentu. Penjualan merek tersebut harus dituangkan dalam perjanjian jual beli untuk pengalihan merek tersebut; atau bisnis pribadi berkembang, sehingga membentuk badan hukum (PT). Merek dapat ditransfer melalui hibah.


Kemungkinan pertama, misalnya terjadi pada penjualan Merk Sariwangi. Merek 'Sariwangi' dijual oleh pemiliknya ke Unilever Indonesia. Sehingga Unilever Indonesia dapat menjual teh dengan menggunakan bendera merek 'Sariwangi'.


Pengalihan hak atas merek diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.


Pendaftaran pengalihan hak merek terdaftar, syarat dan manfaat


Pengalihan hak atas merek terdaftar terjadi karena alasan-alasan berikut: warisan, hibah, perjanjian, atau alasan lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak atas suatu merek harus dicatat dalam Daftar Umum Merek, melalui permohonan kepada Ditjen HKI, yang disertai dengan dokumen pendukung seperti sertifikat merek.


Pengalihan hak atas merek terdaftar yang sudah diumumkan dalam Berita Resmi merek tersebut. Pengalihan hak atas merek akan dicatat oleh pihak DJKI apabila disertai dengan pernyataan tertulis dari penerima pengalihan, bahwa merek tersebut akan digunakan dalam keperluan perdagangan.


Pengalihan hak atas merek terdaftar tidak akan menimbulkan akibat hukum jika tidak didaftarkan dalam daftar umum merek. Pengalihan hak atas merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi, atau hal lain yang berkaitan dengan merek tersebut.


Hak atas merek jasa yang terdaftar tidak bisa dipisahkan dari kemampuan atau kecakapan dari pemberi jasa yang bersangkutan, dapat dialihkan sepanjang ada jaminan mutu dari pemberian jasa. Jaminan tersebut berupa jaminan baik pemilik merek untuk menjaga kualitas jasa yang diperdagangkan.


Persyaratan Pengalihan Hak Merek


Bukti kepemilikan atas merek yang dialihkan, dapat berupa sertifikat, kutipan resmi dari merek tersebut atau salinan dari merek tersebut pada BRM seri B. Surat perjanjian jual beli, wasiat atau alasan lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.


Surat pernyataan dari penerima hak yang bermaterai cukup yang menyatakan bahwa penerima hak tetap akan menggunakan merek tersebut. Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan melalui surat kuasa.


Pemohon atas nama badan hukum wajib melampirkan NIB/Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir oleh notaris beserta lampiran lainnya, seperti NPWP, Surat Keterangan Domisili, SIUP, TDP, KTP Direktur. Proses aplikasi memakan waktu maksimal 3 hari kerja setelah semua dokumen pendukung lengkap.

Load comments