Mengetahui Sistem Pendaftaran Merek Asing di Indonesia Secara Online dan Perlindungannya
InfoMerek adalah sesuatu yang sering ditemukan baik dalam barang dagangan maupun jasa, atau dikenal sebagai merek dagang dan merek jasa. Sehingga dapat dikatakan bahwa merek merupakan identitas suatu produk atau jasa, termasuk pendaftaran merek asing di indonesia secara online.
Fungsi dari merek itu sendiri adalah untuk membedakan suatu barang dan/atau jasa dengan barang dan/atau jasa lain yang memiliki kriteria dalam kelas barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang berbeda.
Fungsi merek menunjukkan bahwa merek merupakan bagian penting dari suatu produk atau jasa. terkadang yang membuat suatu barang mahal bukanlah produknya, melainkan mereknya. Padahal merek hanyalah sesuatu yang melekat pada produk dan bukan produk itu sendiri.
Jika produk perusahaan sudah dikenal luas oleh para konsumen, maka bisa saja para pesaing melakukan persaingan tidak sehat dengan cara pembajakan. Bahkan bisa dengan pemalsuan produk bermerek dengan memperoleh keuntungan perdagangan dalam waktu singkat.
Perlindungan pendaftaran merek asing di indonesia secara online
Perlindungan Preventif
Perlindungan preventif adalah perlindungan sebelum pelanggaran suatu merek diperoleh melalui pendaftaran. Perlindungan merek melalui pendaftaran pada hakikatnya dimaksudkan untuk kepastian hukum atas merek terdaftar.
Baik untuk digunakan, diperpanjang, dialihkan, maupun dihapuskan sebagai alat bukti dalam hal terjadi sengketa atas pelanggaran merek terdaftar. UU Merek mengatur 2 cara pendaftaran merek, yaitu pendaftaran dengan hak prioritas dan pendaftaran dengan cara biasa.
Permohonan pendaftaran merek dengan hak prioritas diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 UU Merek dimana hak prioritas merupakan hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara-negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property dengan jangka waktu pengajuan adalah maksimal 6 bulan.
Terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pendaftaran pertama kali di negara lain yang juga merupakan anggota Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization. Pendaftaran dengan hak prioritas dimaksudkan untuk melindungi merek asing atau merek yang sudah terkenal di luar negeri dari tindakan pelanggaran merek.
Hal ini karena dalam keadaan tertentu pemilik merek asing atau merek terkenal lalai dan belum mendaftarkan mereknya di Indonesia, sehingga ada risiko mereknya didaftarkan oleh pihak lain untuk produk yang sama. Melalui pendaftaran merek ternama, anda akan mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.
Adapun pendaftaran merek dengan cara biasa dan dengan menggunakan hak prioritas, prinsipnya sama. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual secara tertulis dengan mengisi formulir yang tersedia, dalam bahasa Indonesia.
Pasal 28 UU Merek menyatakan bahwa merek terdaftar mempunyai perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal diterimanya dan dapat diperpanjang jangka waktu perlindungannya. Permohonan perpanjangan harus diajukan dalam waktu 12 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan merek dagang.
Terhadap merek terkenal, mekanisme perlindungan tidak selalu melalui inisiatif pemilik merek untuk mendaftarkan, tetapi juga dapat diperoleh melalui penolakan Ditjen HKI atas permintaan pendaftaran merek.
Perlindungan Represif
Perlindungan represif untuk merek dagang diberikan jika terjadi perselisihan. Perlindungan represif berupa upaya penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam UU Merek dapat ditempuh secara nonlitigasi atau litigasi.
Secara nonlitigasi, pemilik merek dapat memilih lembaga lain untuk menyelesaikan sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 84 UU Merek yang menyatakan bahwa selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam gugatan pelanggaran merek.