Bagaimana Cara Cek Status Merek yang Tepat

Bagaimana Cara Cek Status Merek yang Tepat

Merek memiliki andil yang sangat penting agar usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM dalam negeri dapat berjalan dengan aman.


Bagaimana Cara Cek Status Merek yang Tepat

Karena itu, para pengusaha sangat direkomendasikan untuk mendaftarkan merek yang mereka miliki sehingga terhindar dari gangguan bisnis yang kurang mengenakkan. Berikut ini adalah cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui status merek https://patendo.com/status-merek/ yang sudah didaftarkan tersimpan di dalam database atau belum.


Status Merek


Apabila seseorang sudah mendaftarkan merek pada pihak yang berwenang, maka merek tersebut secara otomatis akan tersimpan pada arsip milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Meskipun begitu, ternyata berdasarkan undang-undang yang berlaku, ada batasan tertentu pada perlindungan terhadap hak merek. Sebelum itu, beginilah cara yang bisa diterapkan untuk mengetahui tentang status dari suatu merek.


  1. Pertama-tama, bukalah halaman website milik DJKI.
  2. Lalu, pilih menu ‘Merek’. Masukkan nama merek jasa atau dagang yang sebelumnya sudah didaftarkan. 
  3. Jika sudah, maka klik opsi ‘Cari’ dan tunggu hingga merek yang ingin diketahui statusnya muncul di jendela layar.


Cara Memperpanjang Waktu Perlindungan Merek


Meskipun merek sudah terdaftar, namun kita tetap wajib untuk selalu memantaunya dan mengetahui secara pasti kapan waktu perlindungan itu berakhir. Aturan yang berkaitan dengan pemilik merek sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 yang membahas tentang Merek dan Indikasi Geografis.


Pada pasal tersebut, merek yang sudah terdaftar akan memperoleh perlindungan hukum dalam jangka waktu selama sepuluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu perlindungan tersebut bisa diperpanjang dalam jangka waktu yang sama pula, dengan cara pemilik merek tersebut harus mengajukan permohonan untuk memperpanjang dalam waktu enam bulan sebelum jangka waktu perlindungan merek berakhir.


Akan tetapi, apabila jangka waktu tersebut telah habis, pemilik merek masih diperbolehkan untuk mengajukan permohonan untuk memperpanjang namun dikenai denda sebesar biaya perpanjangan dan biaya tertentu. Menurut pasal yang sama, permohonan tersebut akan disetujui apabila pemilik atau pemohon melampirkan surat pernyataan bahwa :


  • Jasa atau barang yang memakai merek tersebut masih diproduksi secara aktif dan masih diperdagangkan pada pihak yang lain.
  • Merek yang bersangkutan masih dipakai pada produk tertentu sebagaimana yang sudah dicantumkan pada sertifikat merek tersebut.


Sementara itu, ketentuan yang berkaitan tentang biaya untuk memperpanjang merek sudah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Apabila tertarik untuk memperpanjang merek, maka hendaknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa saja yang harus dipersiapkan sehingga nantinya tidak kelabakan ketika jangka waktu merek sudah habis.


Terkadang, untuk mengetahui status dari suatu merek mengalami kendala tertentu yang sebelumnya tidak diprediksi dan berada di luar jangkauan kita. Apabila hal tersebut terjadi, maka mau tidak mau harus menghubungi pihak pemerintah terkait agar merek yang kita daftarkan sebelumnya memiliki status yang cukup jelas dan tidak ambigu. Memiliki merek yang statusnya pasti akan memudahkan kita dalam melakukan kegiatan bisnis sehingga nantinya tidak akan ada pihak lain yang berani bertingkah macam-macam pada merek tersebut.


Begitulah cara untuk mengecek status merek dan informasi mengenai bagaimana cara yang tepat untuk memperpanjang merek yang sudah didaftarkan. Memiliki merek adalah hal yang sangat wajib untuk dimiliki oleh setiap pengusaha, sebab tidak akan ada perlindungan yang paling efektif selain perlindungan hukum yang disiapkan oleh negara.

Load comments