Jasa KITAS, Jasa Pengurusan Izin Tinggal Terbatas
InfoJasa KITAS https://patendo.com/jasa-kitas/ sangatlah diperlukan oleh Warga Negara Asing yang berkunjung ke Indonesia dan memerlukan izin tinggal sementara.
KITAS sendiri merupakan singkatan dari ‘Kartu Izin Tinggal Terbatas’, yang diberikan bagi WNA yang perlu menetap di Indonesia, dan izin ini berlaku selama 1 tahun. Apabila masih perlu menetap di Indonesia setelah 1 tahun, maka warga asing tersebut harus melakukan perpanjangan KITAS.
Lebih Lanjut Tentang Jasa KITAS
Kartu izin ini baru bisa didapatkan oleh WNA apabila warga asing tersebut memiliki pekerjaan di Indonesia, serta mendapatkan sponsor dari tempat kerja WNA tersebut. Saat ini juga izin ini sudah tidak berbentuk kartu lagi, melainkan berbentuk soft copy, karena proses pemberian izin sudah dilakukan secara online.
Di Indonesia sendiri, terdapat berbagai jasa yang dapat membantu WNA untuk mengurus KITAS mereka. Menyewa jasa-jasa ini dapat mempermudah proses pengurusan KITAS, walaupun memang harus mengeluarkan dana lebih untuk membayar jasa-jasa ini.
Warga Asing yang Bisa Menerima KITAS
Ada kategori tersendiri bagi warga asing yang berhak menerima izin tinggal sementara ini. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 27 tahun 2014. Berikut ini dibahas lebih lanjut tentang warga-warga asing yang bisa mendapatkan KITAS dari pihak imigrasi Indonesia :
- Izin dapat diterima oleh warga asing yang menikah secara sah dengan warga Indonesia
- Selain itu, anak dari WNA yang menikah secara sah dengan WNI juga bisa menerima KITAS
- Apabila ada anak yang terlahir di Indonesia dan ayah atau ibunya memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas
- Warga Negara Asing yang datang ke Indonesia dengan Visa tinggal terbatas. Atau alih status dari Izin Tinggal kunjungan bagi WNA
- Tenaga ahli asing di kapal laut, alat apung, atau instalasi lainnya (seperti contohnya nahkoda dan awak kapal) yang beroperasi di daerah perairan dan yurisdiksi Indonesia sesuai dengan peraturan undang-undang
- Jika ada WNA yang perlu melakukan pekerjaan singkat, maka bisa juga menerima Kartu Izin Tinggal Terbatas
Permohonan izin tinggal terbatas ini dapat diajukan oleh warga asing tersebut atau oleh seorang penjamin ke Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Pengurusan izin ini dilakukan di Kantor Imigrasi setempat, di daerah warga asing tersebut sedang tinggal.
Permohonan izin juga harus diajukan paling lama dalam waktu 30 hari, sejak Tanda Masuk diberikan kepada warga asing tersebut. Apabila melewati jangka waktu yang diberikan, maka nantinya akan dikenakan biaya beban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, ini tidak berlaku bagi warga asing yang sudah menerima izin tinggal terbatas di tempat pemeriksaan imigrasi.
Untuk pengajuan permohonan dapat dilakukan dengan mengisi data dan melampirkan dokumen-dokumen antara lain: surat jaminan dari Penjamin, paspor sah yang masih berlaku, dan surat rekomendasi dari instansi. Setelah itu, pengajuan akan diperiksa oleh pihak imigrasi, dan apabila tidak ada kesalahan pada persyaratan maka pihak Imigrasi akan menerbitkan izin dalam waktu paling lama 4 hari kerja.
Penutup
Jasa KITAS diperlukan bagi warga negara asing yang perlu menetap di Indonesia lebih dari 30 hari. Ada ketentuan-ketentuan khusus yang perlu dipenuhi warga asing yang ingin mengajukan izin tinggal terbatas di Indonesia, salah satunya adalah perlu memiliki Penjamin, seperti sponsor dari tempat kerja. Apabila persyaratan yang diberikan oleh pihak Imigrasi terpenuhi oleh pengaju izin, maka KITAS dapat diterima oleh WNA dan berlaku selama 1 tahun.