Mengenal Lebih Dalam Tentang Jenis KITAS Indonesia
InfoSecara ringkasnya, KITAS Indonesia https://patendo.com/kitas-indonesia/ adalah perpendekan dari ‘Kartu Izin Tinggal Terbatas’ Indonesia, yang sebelumnya dikenal dengan istilah KIMS atau lengkapnya ‘Kartu Izin Tinggal Sementara’.
Sebenarnya, sekarang ini bentuk dari izin tersebut sudah tidak berbentuk kartu lagi, tetapi dirilis dalam bentuk softcopy karena prosesnya yang dilaksanakan secara online. Namun, istilah KITAS tetap dipakai karena lebih dikenal masyarakat luas.
Apa yang Dimaksud Dengan KITAS Indonesia?
Izin tinggal terbatas ini ditujukan bagi warga negara asing yang perlu menetap sementara di Indonesia, tetapi jangka waktu tinggalnya melebihi 30 hari. Berbeda dengan visa kunjungan yang hanya dapat diperpanjang hingga 60 hari, izin terbatas ini berlaku dalam rentang waktu 1 tahun, 2 tahun, bahkan ada yang 5 tahun.
KITAS ini juga dapat diperpanjang oleh warga asing atau Penjamin sesuai dengan kebutuhan. Perpanjangan izin tinggal ini dapat diurus sejak 3 bulan sebelum habis masa berlakunya, dan paling lambat dilakukan adalah di hari kerja sebelum masa habis izin. Hal ini perlu untuk dilakukan oleh warga negara asing apabila mereka masih memiliki kepentingan di Indonesia. Jika izin tidak diperpanjang, maka dapat terkena overstay dan dapat dideportasi ke negara asal.
Jenis-Jenis KITAS Yang Berlaku di Indonesia
Terdapat 3 jenis KITAS yang dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditetapkan. Berikut ini adalah jenis-jenis KITAS yang umumnya diberikan ke warga asing yang menetap terbatas di Indonesia :
1. KITAS Untuk Kerja
Jenis KITAS ini biasanya digunakan oleh tenaga kerja asing di Indonesia. Untuk izin tinggal terbatas yang satu ini warga asing tersebut perlu menerima sponsor dari tempat kerja. Selain itu, sponsor harus diberikan oleh perusahaan atau organisasi dari Indonesia yang sudah terdaftar di Indonesia. Jangka waktu dari izin jenis ini bisa ditentukan oleh posisi pekerjaan yang dimiliki warga asing tersebut, karena itu diperlukan izin kerja dari perusahaan sponsor.
2. KITAS Untuk Pernikahan
Apabila ada warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia secara sah, maka pasangan WNI-nya dapat menjadi sponsor atau Penjamin bagi pasangannya untuk mendapatkan KITAS visa keluarga. Berbeda dengan KITAS kerja, KITAS ini hanya berlaku sebagai izin tinggal saja, tidak ada izin bekerja. Dokumen yang wajib disertakan untuk mengajukan izin ini adalah akta nikah yang sudah disahkan oleh pemerintah Indonesia, atau jika pernikahan dilakukan di luar negeri, maka harus menyertakan Certificate of No Impediment to Marriage yang tentunya perlu diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
3. KITAS Bagi Lansia
Jenis KITAS yang satu ini tidak dapat dipergunakan oleh pengusaha atau pebisnis. Tetapi apabila ada warga asing yang berusia 55 tahun ke atas, dan ingin menghabiskan masa pensiun di Indonesia, maka mereka dapat masuk menggunakan visa turis, lalu mengajukan KITAS pensiunan setelah satu bulan. Masa berlaku KITAS ini termasuk lama, dan pemegang izin juga dapat keluar masuk Indonesia sebanyak yang diinginkan. Tetapi karena ini izin terbatas bagi lansia yang ingin menghabiskan pensiunan, maka tidak bisa bekerja di Indonesia.
Kesimpulan
Itulah beberapa jenis KITAS Indonesia yang umumnya diberikan kepada warga negara asing. Izin tinggal terbatas ini diberikan apabila warga asing memiliki kepentingan khusus yang akan memakan waktu lebih lama dari 30 hari, seperti untuk bekerja atau menikah. Warga asing yang berusia 55 tahun ke atas juga bisa menerima izin dari pihak Imigrasi untuk menerima KITAS yang diperuntukkan bagi lansia yang sudah pensiun dan tidak bekerja lagi.